INBISNISNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah resmi memberlakukan UU Polri 2026 pada 17 Juni 2026 untuk memperkuat penegakan hukum, pelayanan publik, dan keamanan nasional di seluruh Indonesia.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 merupakan perubahan ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berlaku secara nasional.
Regulasi terbaru ini ditetapkan Presiden Republik Indonesia di Jakarta pada 17 Juni 2026 dan tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 63.
Pemerintah melakukan revisi UU Polri guna menjawab tantangan keamanan nasional, perkembangan teknologi, serta kebutuhan pelayanan hukum yang semakin kompleks di Indonesia.
UU Polri 2026 mengatur sejumlah perubahan penting, termasuk penguatan kelembagaan Polri, penyesuaian batas usia pensiun, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat secara profesional.
BACA JUGA :
- POJK Baru Wajibkan BPR Penuhi Modal Inti Minimum Rp6 Miliar
- Pemkab Manggarai Barat Siapkan Satgas Khusus Kawal Perizinan dan Investasi
- Danantara Gandeng Kejaksaan Agung dan BPK Kawal Transformasi Besar BUMN
Regulasi tersebut juga membuka peluang lebih luas bagi penyandang disabilitas untuk mengikuti seleksi anggota Polri sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho, menyampaikan Polri tengah menyiapkan aturan pelaksanaan sebagai tindak lanjut pengesahan undang-undang terbaru tersebut.
“Polri akan menyusun aturan pelaksanaan setelah Presiden mengesahkan revisi UU Polri,” ujar Irjen Pol. Sandi Nugroho di Jakarta, Senin, 23 Juni 2026.
Menurut Irjen Pol. Sandi Nugroho, implementasi UU Polri 2026 diharapkan mampu meningkatkan kualitas perlindungan, pengayoman, dan pelayanan hukum kepada masyarakat Indonesia.
Bagi pelaku usaha, UU Polri terbaru diharapkan memberikan kepastian hukum, mendukung iklim investasi, serta meningkatkan keamanan dalam aktivitas ekonomi nasional secara berkelanjutan.
Masyarakat diimbau mengikuti perkembangan aturan pelaksanaan UU Polri 2026 yang segera disusun untuk memastikan implementasi regulasi berjalan efektif dan akuntabel.
(Redaksi)
Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.
Punya pertanyaan soal Bantuan Hukum & Perizinan, Pencarian & Pengembangan Properti, Layanan Relokasi & Eksplorasi, Dukungan Media & Branding, Distribusi Produk ? INBISNIS bisa bantu jawabin.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini.
Yuk, gabung grup WhatsApp Berita INBISNIS.ID atau ikuti Channel Berita INBISNIS.ID! Dapatkan info terkini tentang Investasi, Bisnis dan Dunia Usaha langsung ke ponselmu












Komentar