INBISNISNEWS.COM, KUPANG – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi melarang kendaraan yang menunggak pajak membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Kebijakan yang diberlakukan Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena ini bertujuan memastikan penyaluran subsidi energi tepat sasaran sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat.
Aturan ini menjadi dasar pemerintah daerah untuk menghubungkan status pembayaran pajak kendaraan dengan akses pembelian BBM bersubsidi.
Menurut Melki, langkah tersebut diambil sebagai bentuk keadilan bagi masyarakat yang selama ini telah memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan. Pemerintah ingin memastikan kuota BBM bersubsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak menerimanya.
BACA JUGA :
- Harga Properti Uluwatu Masih Undervalued, Tapi Tidak Akan Lama
- Pasar Villa Kerobokan: Stabil, Menarik, Potensi Untung Besar
- Sumba Jadi Kandidat Terkuat Penerus Kejayaan Pariwisata Bali
- Harga Properti Ungasan Stabil, Waktu Tepat Masuk Investasi
- Minat Asing di Bali Naik Drastis, Labuan Bajo dan Sumba Siap Diserbu Investor
“Masyarakat yang sudah menjalankan kewajibannya membayar pajak harus memperoleh haknya untuk mendapatkan BBM bersubsidi. Jangan sampai mereka yang taat justru kehilangan hak karena kuota sudah habis digunakan oleh pihak yang tidak memenuhi kewajibannya,” kata Melki, dilansir detik.com, Selasa (7/7/2026).
Pemerintah Provinsi NTT juga mengevaluasi distribusi BBM bersubsidi setelah menerima banyak laporan mengenai cepat habisnya stok di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Hasil evaluasi menunjukkan masih ada kendaraan yang menunggak pajak maupun kendaraan berpelat luar daerah yang ikut memanfaatkan BBM subsidi.
Melalui kebijakan baru tersebut, hanya kendaraan berpelat NTT dengan kode DH, EB, dan ED yang telah melunasi pajak kendaraan yang diperbolehkan membeli Pertalite dan Solar bersubsidi.
Sementara kendaraan yang masih memiliki tunggakan pajak maupun kendaraan berpelat luar NTT tidak lagi berhak memperoleh BBM subsidi.
“Ini bukan untuk mempersulit siapa pun. Kami ingin memastikan subsidi pemerintah benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Yang sudah memenuhi kewajiban harus mendapatkan haknya,” ujar Melki.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu sekaligus memastikan penyaluran subsidi BBM berlangsung lebih adil, efektif, dan tepat sasaran di seluruh wilayah Nusa Tenggara Timur.
(Redaksi)
Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.
Punya pertanyaan soal Bantuan Hukum & Perizinan, Pencarian & Pengembangan Properti, Layanan Relokasi & Eksplorasi, Dukungan Media & Branding, Distribusi Produk ? INBISNIS bisa bantu jawabin.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini.
Yuk, gabung grup WhatsApp Berita INBISNIS.ID atau ikuti Channel Berita INBISNIS.ID! Dapatkan info terkini tentang Investasi, Bisnis dan Dunia Usaha langsung ke ponselmu.













Komentar