INBISNISNEWS.COM, LABUAN BAJO – Di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi, kejahatan tidak lagi hadir dengan wajah yang mudah dikenali.

Jika dahulu penipu harus bertemu langsung dengan korbannya, kini mereka cukup bermodalkan telepon genggam, media sosial, dan kemampuan merancang tampilan digital yang meyakinkan. Dalam hitungan menit, seseorang dapat kehilangan uang, data pribadi, bahkan rasa percaya terhadap ruang digital.
Peristiwa dugaan penipuan berkedok penyelenggaraan “Labuan Bajo Eco Run 2026” menjadi salah satu contoh nyata bagaimana ruang digital dapat disalahgunakan untuk menjalankan aksi kejahatan. Labuan Bajo yang selama ini dikenal sebagai destinasi wisata kelas dunia, kini dihadapkan pada tantangan baru: menjaga kepercayaan masyarakat terhadap keamanan transaksi digital.
Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Polres Manggarai Barat, terdapat dugaan modus penipuan melalui promosi kegiatan olahraga yang disebarkan di media sosial. Masyarakat diajak mendaftar sebagai peserta, diminta melakukan pembayaran ke rekening tertentu, namun setelah pembayaran dilakukan, nomor kontak penyelenggara tidak lagi dapat dihubungi. Saat ini perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan sehingga seluruh pihak tetap harus dihormati hak-haknya berdasarkan asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Terlepas dari siapa pelakunya, kasus ini memberikan pelajaran penting bahwa masyarakat harus semakin waspada terhadap berbagai bentuk kejahatan digital yang terus berkembang mengikuti kemajuan teknologi.
BACA JUGA :
- Harga Properti Uluwatu Masih Undervalued, Tapi Tidak Akan Lama
- Pasar Villa Kerobokan: Stabil, Menarik, Potensi Untung Besar
- Sumba Jadi Kandidat Terkuat Penerus Kejayaan Pariwisata Bali
- Harga Properti Ungasan Stabil, Waktu Tepat Masuk Investasi
- Minat Asing di Bali Naik Drastis, Labuan Bajo dan Sumba Siap Diserbu Investor
Kejahatan Digital Semakin Canggih
Penipuan digital saat ini tidak lagi mengandalkan ancaman ataupun paksaan. Justru sebaliknya, pelaku membangun kepercayaan korbannya melalui tampilan akun media sosial yang profesional, desain promosi yang menarik, testimoni palsu, hingga penggunaan logo atau identitas yang tampak resmi.
Dalam ilmu keamanan siber, teknik seperti ini dikenal sebagai social engineering, yaitu manipulasi psikologis yang dirancang agar korban secara sukarela menyerahkan uang, informasi pribadi, atau akses terhadap data penting.
Inilah yang membuat kejahatan digital menjadi sangat berbahaya. Korban sering kali baru menyadari telah ditipu ketika seluruh komunikasi terputus dan uang telah berpindah ke tangan pelaku.
Kerugiannya pun tidak hanya berupa hilangnya sejumlah uang. Data pribadi seperti nama, nomor telepon, alamat email, kartu identitas, hingga bukti transfer dapat dimanfaatkan kembali untuk melakukan penipuan terhadap orang lain, pencurian identitas, bahkan tindak pidana siber lainnya.
Perspektif Hukum: Negara Tidak Tinggal Diam
Indonesia sebenarnya telah memiliki berbagai instrumen hukum yang dapat digunakan untuk menindak pelaku penipuan digital.
Pertama, Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur mengenai tindak pidana penipuan. Unsur utamanya adalah adanya maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan sehingga korban menyerahkan uang ataupun barang.
Apabila seluruh unsur tersebut dapat dibuktikan dalam proses peradilan, maka pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Selain KUHP, perkembangan teknologi juga diantisipasi melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam konteks dugaan penipuan digital, ketentuan yang relevan adalah Pasal 28 ayat (1) yang melarang setiap orang dengan sengaja menyebarkan informasi bohong atau menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
Sanksi pidananya diatur dalam Pasal 45A ayat (1) UU ITE.
Artinya, apabila suatu pihak secara sengaja membuat informasi palsu melalui media elektronik sehingga masyarakat mengalami kerugian ekonomi, maka ketentuan tersebut dapat diterapkan sepanjang seluruh unsur pidananya terbukti berdasarkan alat bukti yang sah.
Tidak berhenti di situ, apabila dalam proses pendaftaran pelaku juga memperoleh data pribadi peserta seperti nama, alamat, nomor telepon, identitas diri maupun bukti pembayaran, kemudian data tersebut disalahgunakan, maka perbuatannya juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, sesuai bentuk pelanggaran yang dilakukan.
Transparansi Adalah Kewajiban Penyelenggara
Kepercayaan publik merupakan modal utama setiap penyelenggaraan kegiatan.
Karena itu, penyelenggara event yang profesional semestinya memenuhi prinsip-prinsip transparansi, antara lain memiliki identitas yang jelas, alamat dan kontak resmi yang dapat diverifikasi, mekanisme pelayanan peserta, serta informasi kegiatan yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila suatu kegiatan ternyata menggunakan identitas palsu atau informasi yang menyesatkan untuk memperoleh keuntungan, maka selain dapat menimbulkan tanggung jawab pidana, perbuatan tersebut juga berpotensi menimbulkan tanggung jawab perdata berupa kewajiban mengganti kerugian kepada korban.
Apa yang Harus Dilakukan Korban?
Dalam perkara penipuan digital, kecepatan bertindak sering kali menentukan keberhasilan penelusuran pelaku.
Karena itu, apabila seseorang merasa telah menjadi korban, beberapa langkah penting yang harus segera dilakukan antara lain:
- menyimpan seluruh bukti transfer;
- mengamankan tangkapan layar percakapan, akun media sosial, situs web, maupun nomor telepon pelaku;
- tidak menghapus riwayat komunikasi;
- segera membuat laporan kepada kepolisian;
- menghubungi bank untuk meminta penelusuran atau pemblokiran apabila transaksi masih memungkinkan ditindaklanjuti;
- menghindari menyebarkan informasi yang belum terverifikasi agar tidak menimbulkan fitnah atau persoalan hukum baru.
Jejak digital pada dasarnya tidak mudah hilang. Semakin cepat laporan dibuat, semakin besar peluang aparat penegak hukum melakukan pelacakan terhadap identitas maupun aktivitas digital pelaku.
Literasi Hukum Adalah Benteng Pertama
Kita sering berbicara mengenai kecanggihan teknologi, tetapi lupa bahwa teknologi juga menjadi alat bagi pelaku kejahatan.
Kasus dugaan penipuan berkedok Fun Run di Labuan Bajo menunjukkan bahwa kejahatan digital berkembang jauh lebih cepat daripada tingkat literasi hukum masyarakat. Banyak orang masih menganggap tampilan media sosial yang profesional sebagai jaminan bahwa suatu kegiatan benar-benar resmi. Padahal, di era digital, tampilan dapat dengan mudah direkayasa.
Karena itu, masyarakat harus membiasakan diri melakukan verifikasi sebelum melakukan pembayaran. Pastikan penyelenggara memiliki identitas yang jelas, periksa akun resmi, konfirmasi kepada instansi terkait, dan jangan mudah tergiur oleh promosi yang terlihat meyakinkan namun sulit diverifikasi. Imbauan serupa juga telah disampaikan oleh Polres Manggarai Barat agar masyarakat selalu melakukan pengecekan terlebih dahulu sebelum mentransfer biaya pendaftaran suatu kegiatan.

Literasi digital bukan lagi sekadar kemampuan menggunakan teknologi, melainkan kemampuan memahami risiko hukum yang menyertainya. Masyarakat yang melek hukum akan lebih sulit menjadi sasaran penipuan.
Menjaga Kepercayaan terhadap Labuan Bajo
Sebagai destinasi wisata super prioritas Indonesia, Labuan Bajo tidak hanya harus dikenal karena panorama alamnya yang mendunia, tetapi juga karena keamanan ekosistem digital yang mendukung aktivitas ekonomi, pariwisata, dan investasi.
Kepercayaan wisatawan dan masyarakat merupakan aset yang tidak ternilai. Oleh sebab itu, menjaga ruang digital agar tetap aman bukan hanya menjadi tugas aparat penegak hukum, melainkan tanggung jawab bersama. Pemerintah, pelaku usaha, penyedia platform digital, lembaga perbankan, media, dan masyarakat harus bersinergi membangun budaya verifikasi, transparansi, dan kepatuhan terhadap hukum.
Pada akhirnya, hukum memang hadir untuk menindak pelaku kejahatan. Namun, pencegahan selalu lebih baik daripada penindakan. Di era digital, kewaspadaan, literasi hukum, dan kehati-hatian adalah benteng pertama yang melindungi masyarakat dari berbagai modus penipuan yang terus berkembang.
Oleh: Elyza Zainudin, S.H., M.H.
Advokat – Inbisnis Law Firm
(Redaksi)
Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.
Punya pertanyaan soal Bantuan Hukum & Perizinan, Pencarian & Pengembangan Properti, Layanan Relokasi & Eksplorasi, Dukungan Media & Branding, Distribusi Produk ? INBISNIS bisa bantu jawabin.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini.
Yuk, gabung grup WhatsApp Berita INBISNIS.ID atau ikuti Channel Berita INBISNIS.ID! Dapatkan info terkini tentang Investasi, Bisnis dan Dunia Usaha langsung ke ponselmu.











Komentar