oleh

Pajak Marketplace Berlaku Agustus, Penjual Online Wajib Rapikan Administrasi Usaha

INBISNISNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memastikan pemungutan Pajak Penghasilan atau PPh melalui marketplace mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026. Kebijakan ini menandai babak baru kepatuhan pajak bisnis digital di Indonesia, terutama bagi penjual online yang selama ini bertransaksi melalui platform besar seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.

Kebijakan tersebut berlandaskan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 tentang penunjukan pihak lain sebagai pemungut Pajak Penghasilan serta tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui perdagangan sistem elektronik. Dalam aturan ini, marketplace atau lokapasar dapat ditunjuk sebagai pihak pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri.

DJP menegaskan bahwa kebijakan ini bukan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme penyetoran pajak. Sebelumnya, pedagang menyetor pajaknya sendiri, sedangkan melalui mekanisme baru ini PPh dipungut oleh marketplace yang ditunjuk. Tarif yang dikenakan adalah PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto, tidak termasuk PPN dan PPnBM, atas transaksi pedagang dalam negeri melalui platform digital.

“Untuk Melaksanakan Pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace ini, kami tunjuk 1 Juli ada 4 marketplace, kemudian akan efektif dilakukan mulai 1 Agustus 2026” Ujar Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam Konferensi Pers di Kantor Pusat DJP, dilansir dari DDTCNews, Rabu, 1 Juli 2026 .


BACA JUGA :


Empat platform yang disebut dalam pemberitaan terbaru adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak dilakukan agar sistem perpajakan digital menjadi lebih tertib, transparan, dan setara antara pelaku usaha online dan offline.

Meski begitu, pemerintah tetap memberi perlindungan bagi pelaku usaha kecil. Pedagang orang pribadi dalam negeri dengan peredaran bruto tahun berjalan sampai dengan Rp500 juta dapat tidak dipungut PPh Pasal 22, sepanjang menyampaikan surat pernyataan bermeterai kepada marketplace sesuai ketentuan PMK 37 Tahun 2025.

Perhitungan omzet tersebut mencakup seluruh toko online dan toko offline milik wajib pajak, bukan hanya satu akun atau satu toko di marketplace tertentu.

Dari sisi hukum bisnis, kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa pelaku usaha digital tidak lagi cukup hanya mengejar penjualan, rating toko, dan promosi produk. Penjual online perlu merapikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NIK yang sudah terverifikasi, pencatatan omzet, invoice, rekening usaha, laporan transaksi, serta dokumen pendukung agar data penjualan selaras dengan kewajiban perpajakan. DJP juga menjelaskan bahwa dokumen tagihan dapat dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22.

Kebijakan pajak marketplace ini muncul saat penerimaan pajak nasional menunjukkan tren positif. Berdasarkan publikasi APBN KiTa Juni 2026 Kementerian Keuangan, realisasi penerimaan pajak sampai Mei 2026 mencapai Rp834,4 triliun atau 35,4 persen dari target APBN 2026, dengan pertumbuhan 22,1 persen secara tahunan.

Penerimaan PPN dan PPnBM tercatat Rp315,7 triliun atau tumbuh 41,3 persen, sedangkan PPh Badan dan deposit PPh Badan mencapai Rp167,6 triliun atau tumbuh 23,9 persen.
Sektor perdagangan juga menjadi salah satu kontributor penting penerimaan pajak. Dalam paparan APBN KiTa Juni 2026, sektor perdagangan tercatat memberi kontribusi 25,5 persen terhadap penerimaan pajak dan tumbuh 52,4 persen secara tahunan.
Kementerian Keuangan mencatat pertumbuhan sektor ini antara lain dipengaruhi perdagangan besar BBM dan perdagangan online, sejalan dengan meningkatnya aktivitas belanja digital masyarakat.

 

(Redaksi)

Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.

Punya pertanyaan soal Bantuan Hukum & Perizinan, Pencarian & Pengembangan Properti, Layanan Relokasi & Eksplorasi, Dukungan Media & Branding, Distribusi Produk ? INBISNIS bisa bantu jawabin.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini.

Yuk, gabung grup WhatsApp Berita INBISNIS.ID atau ikuti Channel Berita INBISNIS.ID! Dapatkan info terkini tentang Investasi, Bisnis dan Dunia Usaha langsung ke ponselmu.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *