oleh

ATR/BPN Terapkan Jadwal Pengukuran Tanah Mulai Agustus 2026

-Nasional-44 Dilihat

INBISNISNEWS.COM, JAKARTA – Masyarakat yang mengurus pengukuran tanah di Kantor Pertanahan akan memperoleh kepastian jadwal pelayanan setelah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerapkan sistem pengukuran tanah terjadwal mulai awal Agustus 2026.


Kebijakan tersebut diumumkan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam Rapat Pimpinan Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Selasa (7/7/2026), sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan.

Melalui sistem baru tersebut, setiap pemohon akan memperoleh jadwal pengukuran sejak permohonan diajukan sehingga proses pelayanan dapat berlangsung lebih pasti dan terukur.

Pemerintah menetapkan waktu tunggu pengukuran paling lama tujuh hari, sedangkan proses pengukuran hingga penyusunan peta bidang ditargetkan selesai dalam waktu maksimal lima hari.

Dengan ketentuan tersebut, penyelesaian layanan pengukuran tanah reguler ditargetkan selesai paling lama 12 hari sejak permohonan diterima.


BACA JUGA :


“Esensi dari pelayanan publik adalah kepastian, transparan, terukur dan bebas pungli. Dengan sistem pengukuran terjadwal nantinya masa tunggu dengan penjadwalan yang terukur maksimal tujuh hari, kemudian durasi pekerjaan maksimal lima hari,” ujar Nusron, dilansir Tribunnews.com, Kamis (9/7/2026).

Menurut Nusron, standar pelayanan tersebut akan terus dievaluasi melalui survei kepuasan masyarakat agar waktu penyelesaian layanan dapat disesuaikan dengan kebutuhan para pemohon.

“Kalau masa tunggu tujuh hari ternyata belum memuaskan pemohon, akan kami tekan lagi. Kalau sudah memuaskan, itu jadi patokan kami,” katanya.

Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya, meminta seluruh Kantor Pertanahan mengoptimalkan petugas ukur serta menyusun jadwal pelayanan secara lebih efektif.


“Kepala Kantor Pertanahan harus selalu memantau dan mengatur jadwal pengukuran agar pelayanan berjalan optimal,” ujar Virgo.

Melalui penerapan sistem pengukuran terjadwal, Kementerian ATR/BPN berharap antrean pelayanan dapat berkurang, tunggakan permohonan terselesaikan, dan masyarakat memperoleh layanan pertanahan yang lebih cepat, transparan, serta akuntabel.

(Redaksi)

Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.

Punya pertanyaan soal Bantuan Hukum & Perizinan, Pencarian & Pengembangan Properti, Layanan Relokasi & Eksplorasi, Dukungan Media & Branding, Distribusi Produk ? INBISNIS bisa bantu jawabin.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini.

Yuk, gabung grup WhatsApp Berita INBISNIS.ID atau ikuti Channel Berita INBISNIS.ID! Dapatkan info terkini tentang Investasi, Bisnis dan Dunia Usaha langsung ke ponselmu.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *