oleh

Pemkab Mabar Perketat Pajak, Kapal Penunggak Terancam Tak Berlayar

INBISNISNEWS.COM, LABUANBAJO – Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat meminta kapal wisata yang masih menunggak pajak dan retribusi daerah tidak diizinkan berlayar dari Pelabuhan Labuan Bajo. Kebijakan tersebut diajukan melalui surat resmi kepada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo agar pelunasan pajak menjadi salah satu syarat penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

Langkah itu tertuang dalam surat Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, tertanggal 29 Juni 2026 yang meminta KSOP hanya menerbitkan SPB bagi kapal wisata yang telah memenuhi kewajiban membayar pajak dan retribusi daerah. Kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak di sektor wisata bahari.

“Suratnya diterima resmi kemarin,” kata Kepala KSOP Kelas III Labuan Bajo, Stephanus Risdiyanto, dilansir detik.com, Kamis (2/7/2026).

Menindaklanjuti permintaan tersebut, KSOP menyatakan siap menerapkan ketentuan yang diajukan pemerintah daerah. Setiap kapal wisata diwajibkan menyelesaikan seluruh kewajiban pajak dan retribusi sebelum memperoleh izin berlayar.

“Ya diminta mereka untuk selesaikan dahulu kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Stephanus.

Stephanus menjelaskan, sebelum kebijakan itu diterapkan, Pemkab Manggarai Barat harus menyerahkan data kapal yang menunggak pajak beserta bukti penagihan, surat teguran, dan dokumen pendukung lainnya sebagai dasar tindak lanjut oleh KSOP.


BACA JUGA :


“Ya, kami support kebijakan aturan pemkab. Kalau memang terbukti kapal melakukan pelanggaran aturan, pemkab ataupun aturan pemerintah lainnya dan kita diminta untuk menindaklanjuti bukti pelanggaran itu,” terang Stephanus.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Manggarai Barat, Maria Yuliana Rotok, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan penerimaan pajak dari sektor pariwisata yang terus berkembang.

“Optimalisasi pajak daerah,” kata perempuan yang akrab disapa Leli itu.

Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat diketahui mulai memungut pajak atas jasa akomodasi dan layanan makan minum di atas kapal wisata sejak 2024. Besaran pajak ditetapkan sebesar 10 persen, namun masih terdapat sejumlah kapal wisata yang belum memenuhi kewajiban tersebut. 

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap kepatuhan wajib pajak meningkat sehingga penerimaan daerah dapat dioptimalkan untuk mendukung pembangunan.

(Redaksi)

Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.

Punya pertanyaan soal Bantuan Hukum & Perizinan, Pencarian & Pengembangan Properti, Layanan Relokasi & Eksplorasi, Dukungan Media & Branding, Distribusi Produk ? INBISNIS bisa bantu jawabin.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini.

Yuk, gabung grup WhatsApp Berita INBISNIS.ID atau ikuti Channel Berita INBISNIS.ID! Dapatkan info terkini tentang Investasi, Bisnis dan Dunia Usaha langsung ke ponselmu.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *