INBISNISNEWS.COM,LABUAN BAJO – Kepastian hukum menjadi faktor penentu keputusan investasi karena tanpa regulasi yang konsisten dan implementasi efektif, kepercayaan investor terhadap Indonesia dapat melemah secara signifikan.

Di tengah meningkatnya investasi pada sektor properti, pariwisata, dan infrastruktur, proses due diligence legal kini semakin penting untuk memastikan aset dan proyek yang dibiayai terbebas dari persoalan hukum.
Berdasarkan target pemerintah, investasi nasional terus didorong sebagai motor pertumbuhan ekonomi. Namun, meningkatnya aktivitas investasi juga diikuti oleh tantangan berupa sengketa pertanahan, perizinan, dan tata ruang yang masih ditemukan di berbagai daerah.
Due diligence legal atau uji tuntas hukum merupakan proses pemeriksaan menyeluruh terhadap aspek hukum suatu aset, perusahaan, maupun proyek investasi. Proses ini dilakukan sebelum transaksi berlangsung untuk mengidentifikasi risiko yang dapat memengaruhi nilai dan keberlanjutan investasi.
Dalam praktiknya, due diligence mencakup pemeriksaan sertifikat tanah, status kepemilikan, kesesuaian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), izin usaha, dokumen perpajakan, kontrak bisnis, hingga kemungkinan adanya gugatan dari pihak ketiga.
Langkah tersebut menjadi semakin relevan seiring percepatan digitalisasi layanan pertanahan. Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa transformasi digital harus diiringi dengan penguatan keamanan dan kepastian hukum.
“Transformasi digital harus berjalan seiring dengan penguatan aspek keamanan dan kepastian hukum,” ujar Nusron Wahid dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, 31 Maret 2026.
Kementerian ATR/BPN melaporkan hingga Maret 2026, sebanyak 7,6 juta sertifikat elektronik telah diterbitkan atau sekitar 7,8 persen dari total sertifikat nasional. Selain itu, sebanyak 28 persen layanan pertanahan telah bermigrasi ke sistem elektronik.
Digitalisasi tersebut memberikan kemudahan bagi investor dalam melakukan verifikasi dokumen. Meski demikian, keberadaan sertifikat elektronik tidak secara otomatis menghilangkan risiko hukum, terutama jika terdapat sengketa yang belum terselesaikan atau ketidaksesuaian pemanfaatan ruang.
BACA JUGA :
- Wellness Tourism Diproyeksi Jadi Mesin Baru Investasi Pariwisata Indonesia
- BRI Wellness Experience Hadirkan Festival Gaya Hidup Sehat Berkelas Internasional
- Pemerintah Siapkan Bali Jadi Pusat Keuangan Internasional, Pengembangan KEK Dipercepat
- Tokoh Bali Tagih Realisasi Janji Prabowo Bangun Bandara Internasional Bali Utara
- Bandara Ngurah Rai Buka Rute Baru ke Waingapu dan Wakatobi
Risiko terbesar yang sering dihadapi investor adalah sengketa kepemilikan lahan dan tumpang tindih sertifikat. Kondisi ini dapat menyebabkan penundaan proyek, pembengkakan biaya, hingga pembatalan investasi. Risiko serupa juga muncul ketika investor mengakuisisi perusahaan tanpa mengetahui adanya kewajiban tersembunyi, seperti utang, sengketa ketenagakerjaan, atau permasalahan perpajakan.
Ketidaksesuaian tata ruang juga menjadi perhatian penting. Sebuah lahan yang secara administratif sah belum tentu dapat dikembangkan apabila tidak sesuai dengan peruntukan wilayah yang ditetapkan pemerintah daerah. Oleh karena itu, pemeriksaan RDTR menjadi salah satu tahapan wajib dalam due diligence legal.
Selain sektor properti, due diligence juga berperan penting dalam investasi pariwisata. Kawasan seperti Labuan Bajo, Bali, dan Sumba yang terus menarik minat investor membutuhkan kepastian hukum yang tinggi agar proyek dapat berjalan sesuai rencana dan memberikan dampak ekonomi jangka panjang.
Director of Advocacy INBISNIS Law Fim Belra Mordekhai Tuahta Sembiring Meliala, S.H. mengatakan pada Kamis, 30 Juli 2026, “Due diligence legal bukan hanya berfungsi untuk menemukan potensi masalah hukum, tetapi juga memberikan kepastian bagi investor sebelum mengambil keputusan. Pemeriksaan terhadap legalitas aset, kesesuaian tata ruang, perizinan, hingga potensi sengketa merupakan bagian dari manajemen risiko yang tidak dapat diabaikan. Investasi yang didukung oleh kepastian hukum akan memiliki daya tahan yang lebih kuat serta memberikan rasa aman bagi seluruh pihak yang terlibat.”
Pemerintah sendiri terus mendorong transparansi layanan pertanahan dan penataan ruang sebagai bagian dari upaya memperbaiki iklim investasi nasional. Transformasi digital yang dilakukan ATR/BPN diharapkan dapat mempercepat pelayanan sekaligus menekan praktik pemalsuan dokumen dan mafia tanah.
Bagi investor asing, due diligence legal bahkan telah menjadi standar internasional. Lembaga keuangan dan perusahaan multinasional umumnya mensyaratkan pemeriksaan hukum secara menyeluruh sebelum melakukan akuisisi, merger, atau pembelian aset bernilai besar.

Pada akhirnya, due diligence legal bukan sekadar tahapan administratif, melainkan strategi perlindungan investasi. Di tengah meningkatnya persaingan memperoleh aset strategis, investor yang mengedepankan legalitas akan memiliki posisi yang lebih kuat dalam menghadapi dinamika bisnis.
Prospek investasi Indonesia pada 2026 masih dinilai positif, terutama pada sektor properti, pariwisata, dan infrastruktur. Namun, pertumbuhan tersebut perlu didukung oleh transparansi, kepastian hukum, dan mitigasi risiko yang memadai agar investasi yang masuk dapat memberikan manfaat berkelanjutan bagi perekonomian nasional.
(Redaksi)
Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.
Punya pertanyaan soal Bantuan Hukum & Perizinan, Pencarian & Pengembangan Properti, Layanan Relokasi & Eksplorasi, Dukungan Media & Branding, Distribusi Produk ? INBISNIS bisa bantu jawabin.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini.
Yuk, gabung grup WhatsApp Berita INBISNIS.ID atau ikuti Channel Berita INBISNIS.ID! Dapatkan info terkini tentang Investasi, Bisnis dan Dunia Usaha langsung ke ponselmu.











Komentar