oleh

Apa Saja Aturan Baru yang Perlu Diperhatikan Pelaku Bisnis Tahun Ini?

Inbisnisnews.com, Jakarta – Pelaku bisnis di Indonesia perlu mencermati sejumlah aturan baru pada 2026, terutama mengenai perpajakan digital dan administrasi usaha. Kebijakan tersebut diterapkan pemerintah untuk meningkatkan kepastian hukum, menyederhanakan administrasi, dan memperkuat kepatuhan wajib pajak.

Perubahan regulasi berlaku bagi pelaku UMKM, perusahaan, serta pedagang yang bertransaksi melalui marketplace. Pemerintah menilai sistem perpajakan harus mengikuti perkembangan ekonomi digital yang terus tumbuh di Indonesia.

Salah satu aturan penting ialah implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 melalui penunjukan penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Implementasi diumumkan DJP pada 1 Juli 2026.

Empat marketplace yang ditunjuk pemerintah adalah Tokopedia, Shopee, Blibli, dan Lazada. Keempatnya berkewajiban melakukan pemungutan, penyetoran, serta pelaporan PPh sesuai ketentuan yang diatur dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dalam siaran pers di Jakarta pada 1 Juli 2026, mengatakan, “PMK-37/2025 tidak mengatur jenis pajak baru. Peraturan ini hanya mengatur mekanisme pemungutannya melalui marketplace sehingga administrasinya menjadi lebih sederhana.”


BACA JUGA :


Menurut DJP, PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace bukan tambahan beban pajak. Nilai pemungutan dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak atau bagian pelunasan PPh Final sesuai ketentuan perpajakan.

Regulasi tersebut juga memberikan pengecualian terhadap beberapa transaksi tertentu, seperti penjualan oleh pedagang yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB), jasa ekspedisi tertentu, serta penjualan pulsa dan kartu perdana.

Selain itu, DJP menegaskan pedagang dengan peredaran bruto tertentu tetap dapat memanfaatkan skema PP Nomor 20 Tahun 2026, sepanjang memenuhi persyaratan yang diatur dalam regulasi perpajakan terbaru.

Bagi pelaku usaha, perubahan ini menjawab kebutuhan administrasi yang lebih efisien di tengah meningkatnya transaksi digital. Pemerintah berharap kepatuhan perpajakan meningkat tanpa menambah jenis pungutan baru bagi masyarakat.

Pelaku bisnis disarankan segera memahami ketentuan terbaru, memperbarui administrasi perpajakan, dan mengikuti informasi resmi DJP agar proses usaha tetap berjalan lancar sekaligus terhindar dari sanksi administratif.

Dengan memahami aturan terbaru sejak awal, dunia usaha dapat menjalankan kegiatan bisnis secara lebih tertib, memperoleh kepastian hukum, serta mendukung terciptanya ekosistem ekonomi digital Indonesia yang sehat dan berdaya saing.

(Redaksi)

Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.

Punya pertanyaan soal Bantuan Hukum & Perizinan, Pencarian & Pengembangan Properti, Layanan Pariwisata, Dukungan Media & Branding, Distribusi Produk ? INBISNIS bisa bantu jawabin.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini.

Yuk, gabung grup WhatsApp Berita INBISNIS.ID atau ikuti Channel Berita INBISNIS.ID! Dapatkan info terkini tentang Investasi, Bisnis dan Dunia Usaha langsung ke ponselmu.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *