INBISNISNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II DPR RI mulai mematangkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Pertanahan melalui Focus Group Discussion (FGD) di Jakarta, Senin (6/7/2026).
Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menjelaskan penyusunan regulasi baru tersebut dilatarbelakangi semakin kompleksnya persoalan pertanahan, termasuk tumpang tindih aturan yang berdampak terhadap efektivitas penyelenggaraan administrasi pertanahan nasional.
“RUU Administrasi Pertanahan ini perlu dirumuskan karena perkembangan keadaan dan adanya fragmentasi peraturan yang memicu tumpang tindih regulasi, disharmoni kebijakan, hingga beragam persoalan dalam pengelolaan dan administrasi pertanahan. RUU ini diposisikan sebagai instrumen strategis untuk memperkuat sistem pertanahan nasional,” ujar Dalu Agung Darmawan yang dilansir atrbpn.go.id, Selasa (7/7).
Menurutnya, kehadiran RUU Administrasi Pertanahan menjadi bagian penting dari upaya pemerintah menyelaraskan berbagai regulasi agraria agar mendukung pembangunan nasional yang berkeadilan, berkelanjutan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Penyusunan RUU tersebut tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria sebagai landasan utama pengelolaan agraria yang diharapkan semakin terpadu pada masa mendatang.
BACA JUGA :
- Perlindungan Hukum Jadi Kunci, INBISNIS Law Firm Hadir Mendampingi
- Kesalahan Kecil yang Bisa Membuat PT PMA Anda Dicabut Izinnya Tanpa Peringatan
- Panggil Menteri ATR, Prabowo Tegaskan Lindungi Sawah Nasional
Dalu Agung Darmawan menegaskan, “Berbagai tindakan administrasi pertanahan yang pada hakikatnya merupakan bagian dari penyelenggaraan administrasi pertanahan kerap berpotensi ditarik menjadi persoalan hukum akibat disharmoni regulasi dan perbedaan penafsiran. Karena itu, diperlukan penguatan pengaturan yang mampu memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan administrasi pertanahan.”
Melalui forum diskusi tersebut, ATR/BPN membuka ruang bagi pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI untuk menyampaikan berbagai masukan. Penguatan substansi RUU juga dilakukan melalui inventarisasi berbagai aspek dari unit teknis kementerian.
Inventarisasi tersebut meliputi pengelolaan ruang berbasis land management paradigm, penguatan survei, pemetaan dan kadaster, penyempurnaan pendaftaran tanah, Reforma Agraria, pengendalian ruang, hingga pembentukan lembaga peradilan pertanahan.
Menutup paparannya, Dalu Agung Darmawan menyampaikan, “Berbagai masukan dari unit teknis ini diharapkan dapat memperkaya substansi RUU Administrasi Pertanahan sehingga mampu menjawab kebutuhan hukum dan penyelenggaraan administrasi pertanahan yang semakin kompleks.”
Ia berharap RUU tersebut segera masuk Prolegnas Prioritas sehingga dapat menjadi landasan hukum yang komprehensif bagi sistem administrasi pertanahan Indonesia.
(Redaksi)
Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.
Punya pertanyaan soal Bantuan Hukum & Perizinan, Pencarian & Pengembangan Properti, Layanan Relokasi & Eksplorasi, Dukungan Media & Branding, Distribusi Produk ? INBISNIS bisa bantu jawabin.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini.
Yuk, gabung grup WhatsApp Berita INBISNIS.ID atau ikuti Channel Berita INBISNIS.ID! Dapatkan info terkini tentang Investasi, Bisnis dan Dunia Usaha langsung ke ponselmu.













Komentar