oleh

RUU Reforma Agraria dan Masa Depan Penyelesaian Konflik Tanah di Daerah

-Opini-12 Dilihat

INBISNISNEWS.COM, LABUAN BAJO – Tanah di Indonesia tidak pernah hanya berbicara tentang kepemilikan. Di dalamnya terdapat sejarah penguasaan, hubungan sosial, kepentingan ekonomi, kebijakan negara, hak masyarakat, investasi, hingga identitas suatu komunitas.

Karena itu, konflik tanah hampir tidak pernah sesederhana menentukan siapa pemilik sertifikat dan siapa yang menguasai tanah secara fisik. Satu bidang tanah dapat memiliki riwayat panjang berupa penguasaan turun-temurun, alas hak, transaksi, klaim masyarakat adat, pemberian hak oleh negara, hingga produk administrasi pertanahan.

Dalam konteks tersebut, pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi penting. Per 21 September 2026, Badan Legislasi DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati RUU tersebut untuk dibawa ke rapat paripurna.

RUU ini memuat sejumlah hal penting, antara lain kelembagaan reforma agraria, penyelesaian konflik, restitusi, redistribusi tanah, serta pemberdayaan masyarakat.

Namun, pertanyaan mendasarnya adalah: apakah lahirnya undang-undang baru benar-benar akan membuat konflik agraria di daerah lebih mudah diselesaikan?

Pertanyaan ini penting karena persoalan agraria bukan hanya masalah kekurangan aturan. Tantangan utamanya juga terletak pada penerapan aturan, pembagian kewenangan, pelaksanaan keputusan, serta kepastian hukum bagi para pihak.

Reforma Agraria Bukan Sekadar Membagi Tanah

Reforma agraria sering dipahami sebagai redistribusi atau pembagian tanah. Padahal, cakupannya jauh lebih luas.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) telah menempatkan pengaturan agraria sebagai bagian dari upaya menciptakan kepastian hukum serta memastikan tanah menjalankan fungsi sosialnya.

Sementara itu, Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria mencakup legalisasi aset, redistribusi tanah, pemberdayaan ekonomi, kelembagaan, dan partisipasi masyarakat.

Artinya, reforma agraria tidak hanya menjawab pertanyaan siapa memperoleh tanah, tetapi juga bagaimana negara membangun sistem pertanahan yang mampu memberikan kepastian, menyelesaikan konflik, dan memastikan tanah memberikan manfaat sosial serta ekonomi.

RUU yang sedang dibahas kemudian diharapkan dapat memberikan dasar hukum yang lebih kuat terhadap keseluruhan proses tersebut.

Persoalan Terbesar: Konflik Tanah Tidak Selalu Selesai dengan Sertifikat

Dalam praktik, konflik dapat muncul ketika terdapat perbedaan antara penguasaan fisik, riwayat tanah, alas hak, dan data administrasi pertanahan.

Seseorang dapat menguasai tanah secara turun-temurun, sementara pihak lain memiliki dokumen administratif atas bidang yang sama. Konflik juga dapat berkaitan dengan batas tanah, warisan, jual beli, tanah adat, kawasan hutan, maupun kebijakan pembangunan.

Sertifikat tetap menjadi instrumen penting dalam memberikan kepastian hukum. Namun, keberadaan sertifikat tidak otomatis menghapus seluruh kemungkinan sengketa.

Penyelesaian konflik membutuhkan pemeriksaan terhadap riwayat tanah, subjek dan objek hak, bukti penguasaan, dokumen administrasi, batas bidang, serta berbagai perbuatan hukum yang pernah dilakukan terhadap tanah tersebut.

Karena itu, reforma agraria harus mampu menjawab persoalan yang lebih kompleks daripada sekadar penerbitan atau redistribusi tanah.


BACA JUGA :


Persoalan Kewenangan: Siapa yang Berhak Menyelesaikan?

Salah satu isu penting dalam RUU ini adalah desain kelembagaan penyelesaian konflik agraria.

Dalam perkembangan pembahasan pada 21 September 2026, Baleg dan pemerintah menyepakati nomenklatur Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) menjadi Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria (LPRA).

Lembaga tersebut dirancang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dengan kewenangan yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta penyelesaian konflik agraria.

Secara kelembagaan, desain ini menunjukkan upaya membangun koordinasi reforma agraria yang lebih terpusat. Namun, semakin besar kewenangan sebuah lembaga, semakin penting pula batas kewenangannya.

Pertanyaan yang perlu dijawab adalah bagaimana hubungan LPRA dengan pengadilan ketika suatu konflik telah masuk atau bahkan diputus melalui proses peradilan.

Jangan sampai lembaga yang dibentuk untuk menyelesaikan konflik justru melahirkan konflik kewenangan baru antara mekanisme administratif dan lembaga peradilan.

Putusan Pengadilan Jangan Berhenti di Atas Kertas

Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah pelaksanaan putusan pengadilan.

Ketika suatu sengketa telah diperiksa dan memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap, seharusnya proses tersebut memberikan kepastian kepada para pihak. Namun, dalam praktik, pelaksanaan putusan masih dapat berhadapan dengan persoalan administrasi pertanahan.

Hal ini menjadi penting dalam pembahasan RUU karena penyelesaian konflik tidak boleh berhenti pada penetapan siapa yang benar secara hukum.

Kepastian hukum baru benar-benar tercapai ketika putusan dapat dilaksanakan dan tercermin dalam administrasi pertanahan.

Karena itu, perlu ada kesinambungan antara penyelesaian sengketa, putusan, eksekusi, administrasi pertanahan, dan kepastian hak.

Jika salah satu tahapan terputus, konflik dapat kembali muncul meskipun perkara sebelumnya telah dinyatakan selesai.

Daerah Menjadi Ujian Sesungguhnya

Keberhasilan reforma agraria pada akhirnya akan diuji di daerah, bukan hanya dalam pembahasan regulasi di tingkat pusat.

Karakter konflik tanah di setiap wilayah berbeda. Di kawasan perkotaan, sengketa dapat berkaitan dengan pembangunan dan transaksi properti. Di wilayah pertanian, persoalan dapat menyangkut penguasaan dan redistribusi tanah. Sementara di kawasan pariwisata, meningkatnya nilai ekonomi tanah dapat memperbesar kompleksitas klaim dan transaksi.

Kondisi tersebut relevan bagi daerah seperti Manggarai Barat yang mengalami perkembangan pariwisata dan investasi cukup pesat.

Pemerintah daerah, kantor pertanahan, masyarakat, pelaku usaha, pemerintah desa, masyarakat adat, dan lembaga peradilan dapat berhadapan dengan persoalan yang sama dari kepentingan yang berbeda.

Karena itu, implementasi reforma agraria membutuhkan lebih dari sekadar mekanisme administratif. Diperlukan data pertanahan yang akurat, transparansi informasi, pemetaan konflik, partisipasi masyarakat, serta koordinasi antarlembaga.

Jangan Sampai Reforma Agraria Melahirkan Konflik Kewenangan Baru

RUU Reforma Agraria memiliki agenda yang luas. Karena itu, batas kewenangan dan mekanisme pengawasannya harus dirumuskan secara jelas.

Beberapa pertanyaan penting perlu dijawab: siapa yang dapat mengajukan sengketa, konflik apa yang dapat diselesaikan melalui mekanisme reforma agraria, bagaimana hubungannya dengan perkara perdata dan tata usaha negara, serta apakah keputusan lembaga reforma agraria dapat diuji melalui pengadilan.

Selain itu, perlu dipastikan bagaimana kedudukan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan siapa yang bertanggung jawab memastikan keputusan tersebut dilaksanakan.

Kejelasan tersebut bukan untuk menghambat reforma agraria, melainkan untuk memastikan mekanisme baru tidak tumpang tindih dengan kewenangan yang telah ada.

Masa Depan Konflik Tanah Ditentukan oleh Implementasi

Keberhasilan reforma agraria seharusnya tidak hanya diukur dari jumlah tanah yang didistribusikan atau jumlah konflik yang dinyatakan selesai.

Ukuran yang lebih penting adalah apakah masyarakat memperoleh kepastian status tanah, perlindungan hak, akses terhadap penyelesaian sengketa, serta kepastian bahwa keputusan yang telah berkekuatan hukum dapat dilaksanakan.

Bagi daerah seperti Manggarai Barat, persoalan terpenting bukan semata-mata apakah akan lahir undang-undang baru tentang reforma agraria.

Pertanyaannya adalah apakah regulasi tersebut mampu menghadirkan penyelesaian yang jelas, transparan, adil secara prosedural, dan dapat dilaksanakan ketika berhadapan dengan konflik tanah yang nyata.

Jika desain kelembagaan, pembagian kewenangan, mekanisme penyelesaian konflik, administrasi pertanahan, dan pelaksanaan putusan dapat dirumuskan dengan baik, reforma agraria dapat menjadi instrumen untuk memperkuat kepastian hukum pertanahan di daerah.

Sebaliknya, jika persoalan tersebut tidak diselesaikan sejak awal, regulasi baru berisiko hanya memindahkan konflik dari satu meja kelembagaan ke meja lainnya.

Pada akhirnya, masa depan reforma agraria tidak hanya ditentukan oleh seberapa baik norma disusun, tetapi oleh seberapa efektif norma tersebut bekerja ketika berhadapan dengan tanah, manusia, kepentingan, dan konflik yang nyata.

Oleh: Elyza Zainudin, S.H., M.H.
Advokat – Inbisnis Law Firm

(Redaksi)

Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.

Punya pertanyaan soal Bantuan Hukum & Perizinan, Pencarian & Pengembangan Properti, Layanan Relokasi & Eksplorasi, Dukungan Media & Branding, Distribusi Produk ? INBISNIS bisa bantu jawabin.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini.

Yuk, gabung grup WhatsApp Berita INBISNIS.ID atau ikuti Channel Berita INBISNIS.ID! Dapatkan info terkini tentang Investasi, Bisnis dan Dunia Usaha langsung ke ponselmu

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *