INBISNISNEWS.COM, JAKARTA – Pelaku usaha yang belum menerapkan pelindungan data pribadi berpotensi menghadapi risiko hukum seiring berlakunya penuh UU Pelindungan Data Pribadi di Indonesia pada 2026.
UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) menjadi landasan hukum dalam menjaga keamanan dan pemrosesan data pribadi masyarakat Indonesia.
Masa transisi pelaksanaan UU PDP telah berakhir pada 17 Oktober 2024 sehingga seluruh pengendali dan pemroses data wajib memenuhi ketentuan yang berlaku.
Aturan ini berlaku bagi perusahaan, UMKM, startup, institusi pemerintah, hingga platform digital yang mengumpulkan dan mengelola data pelanggan maupun pengguna layanan elektronik.
Penerapan UU PDP semakin penting karena transformasi digital mendorong meningkatnya penggunaan data pribadi dalam berbagai aktivitas bisnis dan pelayanan publik di Indonesia.
BACA JUGA :
- Dampak Event Pariwisata, Perputaran Ekonomi Tembus Ratusan Miliar Rupiah
- Hotel Dan Vila Premium Masih Menjadi Primadona Di Bali
- Pariwisata Indonesia Makin Kompetitif Memperkuat Daya Saing Global
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Alexander Sabar dalam Rapat Kerja bersama Komisi I DPR RI di Jakarta, Rabu, (4/2/2026) menyampaikan, pemerintah masih memproses pembentukan lembaga pelindungan data pribadi pada 2026.
“Langkah ini merupakan tindak lanjut amanat UU PDP terkait pembentukan lembaga pelindungan data pribadi,” katanya.
UU PDP mewajibkan pengendali data menjaga keamanan informasi pribadi serta memastikan pemrosesan data dilakukan secara sah, transparan, dan berdasarkan persetujuan pemilik data.
Pelanggaran terhadap ketentuan tertentu dalam UU PDP dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Kepatuhan terhadap UU PDP juga meningkatkan kepercayaan konsumen, memperkuat reputasi perusahaan, serta mendukung daya saing bisnis dalam ekosistem ekonomi digital nasional.
Dengan semakin ketatnya regulasi digital, kepatuhan terhadap UU PDP perlu menjadi bagian dari strategi bisnis jangka panjang bagi seluruh pelaku usaha Indonesia.
(Redaksi)
Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.
Punya pertanyaan soal Bantuan Hukum & Perizinan, Pencarian & Pengembangan Properti, Layanan Relokasi & Eksplorasi, Dukungan Media & Branding, Distribusi Produk ? INBISNIS bisa bantu jawabin.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini.
Yuk, gabung grup WhatsApp Berita INBISNIS.ID atau ikuti Channel Berita INBISNIS.ID! Dapatkan info terkini tentang Investasi, Bisnis dan Dunia Usaha langsung ke ponselmu.













Komentar