INBISNISNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah bersama DPR RI resmi memulai pembahasan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dalam rapat kerja Komisi XI DPR di Jakarta, Kamis (2/7/2026).
RUU PFII menjadi langkah strategis membangun ekosistem keuangan modern, kompetitif, berstandar internasional, sekaligus memperkuat daya saing ekonomi nasional di tengah dinamika global terkini.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut pembentukan PFII mendukung ekonomi nasional yang lebih kuat, inklusif, berkelanjutan, dan berdaya saing global sesuai Asta Cita.
Kebijakan ini sejalan dengan tujuan pembangunan nasional dalam UUD 1945, yakni mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia secara adil berkelanjutan.
“Pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional. PFII diharapkan menjadi katalis bagi pendalaman sektor keuangan nasional, pengembangan inovasi jasa keuangan, peningkatan investasi, fasilitasi pembiayaan sektor-sektor prioritas dan proyek strategis nasional, pembiayaan berkelanjutan, serta memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia,” ujar Menkeu yang dilansir kemenkeu.go.id, Jumat (3/7).
Menkeu menjelaskan, pusat keuangan internasional menjadi instrumen penting untuk menarik investasi, memperluas pembiayaan, mempercepat inovasi jasa keuangan, dan menciptakan pekerjaan bernilai tambah tinggi.
Indonesia dinilai memiliki modal kuat, mulai dari ekonomi besar, pasar domestik luas, lokasi strategis, sumber daya alam, hingga prospek pertumbuhan jangka panjang.
BACA JUGA :
- Harga Properti Uluwatu Masih Undervalued, Tapi Tidak Akan Lama
- Pasar Villa Kerobokan: Stabil, Menarik, Potensi Untung Besar
- Sumba Jadi Kandidat Terkuat Penerus Kejayaan Pariwisata Bali
- Harga Properti Ungasan Stabil, Waktu Tepat Masuk Investasi
- Minat Asing di Bali Naik Drastis, Labuan Bajo dan Sumba Siap Diserbu Investor
Namun, Indonesia belum memiliki kawasan keuangan internasional khusus dengan tata kelola, kelembagaan, kepastian hukum, dan daya saing setara pusat keuangan global.
Karena itu, pemerintah memandang PFII perlu dibentuk sebagai wilayah khusus untuk menjawab kebutuhan dunia usaha dan industri jasa keuangan global yang berkembang.
Pemerintah mengusulkan kelembagaan PFII yang mengatur penyelenggaraan, pengelolaan, pengawasan, dan penyelesaian sengketa secara profesional, independen, transparan, akuntabel, serta terkoordinasi.
RUU PFII juga menyiapkan kemudahan berusaha, termasuk keimigrasian, ketenagakerjaan, residensi, perizinan, serta insentif terukur untuk menarik investasi jangka panjang.
Dari aspek hukum, pemerintah mengusulkan Pengadilan PFII untuk menyelesaikan sengketa usaha kawasan PFII dan perkara komersial internasional terkait kawasan tersebut.
Hal ini berdasarkan yang dikutip media INBISNISNEWS.COM, Senin (6/7/2026).
RUU ini membuka penerapan praktik terbaik internasional tanpa mengurangi kedaulatan hukum nasional, serta disusun melalui koordinasi dan dialog dengan Mahkamah Agung.
Pemerintah meyakini PFII mendorong investasi, membuka lapangan kerja, memperkuat transfer teknologi, meningkatkan SDM, dan menaikkan daya saing Indonesia di tingkat global.
“Pemerintah berharap pembahasan RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia dapat menghasilkan pengaturan yang mampu menjawab kebutuhan pembangunan ekonomi Indonesia di masa depan dengan tetap memperhatikan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,” pungkas Menkeu.
(Redaksi)
Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.
Punya pertanyaan soal Bantuan Hukum & Perizinan, Pencarian & Pengembangan Properti, Layanan Relokasi & Eksplorasi, Dukungan Media & Branding, Distribusi Produk ? INBISNIS bisa bantu jawabin.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini.
Yuk, gabung grup WhatsApp Berita INBISNIS.ID atau ikuti Channel Berita INBISNIS.ID! Dapatkan info terkini tentang Investasi, Bisnis dan Dunia Usaha langsung ke ponselmu.













Komentar